Headlines News :
Home » » Tanpa Izin Sama Dengan Mal Praktek (Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi)

Tanpa Izin Sama Dengan Mal Praktek (Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi)

Written By Unknown on Thursday 14 July 2011 | 22:25


Tidak semua bergelar psikologi dapat membuka praktek untuk melakukan test. Minimnya pengetahuan masyarakat seluk beluk gelar psikologi membuka kesempatan orang membuka praktek psikologi. Mahir sedikit berbicara dan mampu membaca karakter orang sudah dinilai mampu untuk melakukan test kepribadian seseorang. Persepsi ini salah. Kesalahan mendiagnosa kepriadian dapat berakibat fatal pada mental seseorang.

Mekanisme melakukan test kepribadian sudah diatur. Ini dilakukan agar test kepribadian yang dilakukan secara benar. Bagaimana seluk belum psikologi, berikut ini pertikan wawancara analisa dengan Ketua Himpunan Psikologis Indonesia (Himpsi) Sumatera Utara, Rahmadani Hidayatin.

Analisa: Apakah setiap lulusan psikologi berhak untuk melakukan praktek test kepribadian?
Rahmadani: Saat ini pendidikan psikologi mengalami perkembangan yang cukup mengembirakan. Sekarang disiplin jenjang pendidikan psikologi bukan saja strata satu, juga ada magister, doktor. Peningkatan jenjang pendidikan psikologi tidak terlepas dari kebutuhan disiplin ilmu psikologi yang dibutuhkan di sebagai sektor pekerjaan, seperti pendidikan, kesehatan, industri dan sebagainya.

Perlu diingat, meningkatkan jenjang pendidikan psikologi tidak sertamerta bergelar psikologi bisa membuka praktek, melakukan test kepribadian seseorang. Saat ini orang yang telah menempuh jalur pendidikan profesi psikologi yang berhak untuk membuka praktek dan mempergunakan alat test kepribadian.

Analisa: Bagaimana mendapatkan pendidikan profesi psikologi
Rahmadani: Syarat untuk mendapatkan pendidikan profesi psikologi terlebih dahulu menempuh pendidikan sarjana psikologi. Orang yang tidak meraih gelar sarjana psikologi tidak mungkin masuk pendidikan profesi psikologi. Kalau ingin mendapatkan pendidikan psikologi bisa melanjutkan magister pendidikan psikologi. Sekali lagi perlu diingat, magister pendidikan psikologi tidak berhak melakukan praktet dengan mempergunakan alat ukur test psikologi. Alat ukur hanya dipelajari di pendidikan profesi psikologi.

Analisa: Bagaimana kalau seorang sarjana, magister atau doktor psikologi membuka praktek?
Rahmadani: Itu boleh dikatakan mal praktek. Sama halnya seorang yang bukan dokter membuka praktek medis seperti menyuntik, memberikan obat.

Analisa: Apakah Himpsi memperkirakan ada mal praktek psikologi yang dilakukan?
Rahmadani: Saya tidak menapik, saat ini masih ada mal praktek psikologi yang dilakukan. Sayangnya untuk mendeteksi mana yang melakukan mal praktek psikologi dan bukan sulit. Salah satu cara untuk mengetahui apakah orang yang melakukan praktek mempunyai ijin atau tidak. Sama seperti dokter untuk mengetahui seorang dokter berhak membuka praktet juga dengan menunjukkan ijin. Antisipasi yang dapat dilakukan masyarakat untuk mempergunakan jasa psikologi tidak ada salahnya meminta menunjukkan ijin praktek yang dikeluarkan Himpsi.

Analisa: Mengapa ijin yang dikeluarkan tidak dari pemerintah?
Rahmadani: Awalnya sejak tahun 90-an sudah diterapkan ijin praktek. Ijin praktek keluaran dari Dinas Tenaga Kerja pertama kali. Tahun 2005 ke atas ijin dikeluarkan Himpsi. Alasan pengalihan ijin praktek karena psikologi tidak beraliansi satu departemen, seperti kesehatan, pendidikan, industri. Psikologi ada diberbagai displisn, seperti psikologi pendidikan, kesehatan, industri dan sebagainya. Kalau masing-masing departemen ikut mengeluarkan ijin praktek akan membingungkan. Alasan tidak bisa beraliansi salah satu departemen, diputuskan diserahkan Himpsi. Wewenang Himpsi mengeluarkan izin praktek berlaku diatas tahun 2005.

Analisa: Apakah seorang pendidikan profesi psikologi tidak mempunyai ijin praktek bisa melakukan praktek?
Rahmadani: Tetap saja tidak. Seorang pendidikan profesi psikologi mungkin mengetahui penggunaan alat ukur psikologi. Secara hukum tetap saja praktek psikologi yang dilakukan salah. Idealnya harus memiliki ijin praktek yang dikeluarkan Himpsi. Orang yang melakukan praktek tidak mempunyai ijin juga masuk kategori mal praktek.

Analisa: Begitu pentingnya ijin praktet yang dikeluarkan Himpsi
Rahmadani: Sangat penting. Ijin yang dikeluarkan Himpsi pusat untuk mengetahui latar belakang psikolog yang melakukan praktek. Latar belakang bisa saja seperti keahlian mempergunakan alat ukur psikologi yang cukup bayak. Kecakapan psikolog dalam melakukan praktek dan sebagainya. Latar belakang psikolog menjadi penentu apakah ijin praktek dapat diberikan atau tidak. Bila dapat diberikan berapa lama ijin dilakukan. Psikolog yang masih baru ijin diberikan bisa saja hanya dua tahun. Selama dua tahun melakukan praktek psikologi kembali dievalusi pada waktu perpanjangan ijin praktek apakah masih diberikan atau tidak. Ijin praktek bisa saja tidak diberikan pada waktu perpanjangan apabila melakukan pelanggaran kode etik Himpsi.

Analisa: Apakah untuk mengurus ijin praktek psikologi sulit sampai ada psikolog yang tidak mempunyai ijin praktek?
Rahmadani: Pada dasarnya tidak sulit. Syarat-syarat yang diperlukan seperti biasa seperti ijazah, kartu anggota, identitas psikolog dan beberapa syarat lain. Saya melihat keengganan mengurus ijin praktek tidak terlepas masih rendahnya kesadaran psikolog. Secara pribadi saya prihatin melihat psikolog yang belum mengurus ijin praktek. Bagaimana masyarakat mau menghargai profesi psikologi, sementara psikolog tidak menghargai profesi yang digelutinya. Harusnya psikolog yang terlebih dahulu menghargai profesinya, setelah itu baru masyarakat. Seperti anda pasti menghargai profesi kewartawanan dengan taat dan tuntuk pada kode etik jurnalistik. Anda pasti sedih bila ada wartawan yang tidak taat dan tunduk kode etik jurnalistik. Anda pasti merasa profesi kewartawanan tidak dihargai.

Kembali syarat ijin praktek harus mengisi formulir seperti praktek dimana, nama biro. Bila praktek ke biro atau perusahaan dimana bekerja harus melampirkan rekomendasi dimana bekerja. Selain itu psikolog juga akan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Himpsi pusat melihat sejuahmana menjalankan tugasnya. Berapa luas, ada test, wawancara. Biro mempunyai syarat yang harus dipenuhi. Punya alat test, tempat wawancara, alat test, perangkat kantor, keahlaian, berapa banyak melakukan test psikologi.

Analisa: Lalu apa ada sangsi hukum yang dilakukan Himpsi kepada psikolog yang mnelakukan praktek tanpa memiliki ijin?
Rahmadani: Himpsi hanya wadah organisasi. Secara hukum Himpsi tidak punya wewenang melakukan tindakan hukum. Saya pikir masyarakat yang berhak menjatuhkan sangsi hukum bila merasa diagnosa yang dilakukan tidak benar atau menerima praktek psikologi sementara tidak mempunyai ijin. Saya pikir itu sudah masuk kategori penipuan.

Menghindari penipuan, idelanya konsumen yang ingin memakai jasa psikolog harusnya meminta ijin praktek. Ini sangat penting agar hasil test yang dilakukan bisa valid. Fatalnya bila seorang di test salah akan berdampak secara psikologis. Misalnya seorang dianogsa punya kepribadian pemalu, sementara seseorang merasa dirinya tidak pemalu, maka akan berdampak pada psikologi dan memperngaruhi kepribadinya yang mungkin periang perlahan-lahan menjadi pemalu. Dokter salah melakukan diagnosi dapmpaknya pada tubuh pasien, sedangkan psikolog salah mendiagnosa dampaknya pada mental.

Misalnya komptensi rendah, tidak paham alat test, tidak paham pengukuran lalu mengeluarkan statmen orang bodah, maka berdamnpak pada mental orang yang dikatakan bodoh. Mengeluarkan diagnosa harus benar. Ini sangat penting, bila ini tidak dilakukan maka orang akan suka-suka mengeluarkan stetmen psikologi yang berdampak dapat yang didiagnosa. Pemakai juga salah kalau mempercayakan orang yang tidak berkompoten, tentu hasilnya tidak bisa dipertanggjawabkan.

Analisa: Bagaimana dengan pemerintah?
Rahmadani: Pemerintah sebenarnya juga tidak bisa memberikan sangsi kepada psikolog yang melakukan praktek tanpa ijin. Saya pikir hukuman yang bisa dilakukan pemerintah bukan sama psikolog melainkan biro jasa psikolog tempat bekerja. Pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih selektif dalam melakukan pengawasan ijin biro jasa psikolog. Himpsi secara pribadi mendukung pemerintah melakukan tindakan tegas kepada biro psikologi yang tidak mempunyai ijin usaha. Ini sangat penting, selain dapat memberikan Penghasilan Asli Daerah juga dapat membantu Himpsi dalam menertipkan psikolog yang tidak mempunyai ijin praktek. Pemilik biro jasa psikolog tentu tidak akan mau memperkerjakan psikolog yang tidak mempunyai ijin praktek. Sama seperti rumah sakit, klinik yang memperkerjakan seorang dokter yang tidak mempunyai ijin praktek.

Selama ini orang melihat biro jasa belum dilihat sebagai usaha. Pandangan ini sangat keliru. Biro jasa dalam pekerjaan juga menghasilkan keuntungan dari jasa. Keuntungan yang dihasilkan tentu saja harus ada pajak yang disetorkan kepada daerah atau negara.

Analisa: Bagaimana jasa tarif psikolog?
Rahmadani: Kalau tidak salah dulu ada penetapan harga. Karena tidak ada kordinasi biro psikologi terjadi ketimpangan harga. Kalau saya berpikir idealnya agar tidak terjadi ketimpangan harga biro harus punya asosiasi posikologi. Pengusaha yang memiliki biro psikologi yang mempunyai biro dapat mengatur harga. Himpsi tidak bisa mengatur harga karena satiap daerah berbeda. Jasa psikologi bisa berbeda tiap daerah. Minimal harus ada harga. Tidak ada menjual test dengan sangat murah sehingga tidak berkualitas. Kalau biro meletakkan harga dirinya menentukan kualitas. Kalau membuat harga murah, tentu yang dilakukan rendah. Pemakai tidak hanya melihat harga, juga kualitas. Ketika menempatkan harga test yang sangat murah apa yang dilakukan. Kiranya yang mempergunakan jasa psikologi harusnya bertanya dan lebih kritis. Jangan-jangan orang mengambil uang tapi tidak mendapatkan kualitas, Kita harus ada harga minimal untuk membuat test laporan psikologi pendidikan, industri, tergantung beban pekerjaan. Kalau biro tidak punya asosiasi terjadi perang harga dan dapat memalukan dalam pekerjaan profesi psikologi.

Tulisan :Fahrin Malau

Share this post :

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungan anda. Jika Anda COPAS Tolong cantumkan Link Sumber. Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.
Jangan lupa tinggalkan jejak dengan berkomentar :)

 
Support : Jadwal Training 2016 | Informasi Training dan Seminar Indonesia | Mas Template
Copyright © 2011. WWW.SINTANG.COM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger