Kasus
Penyimpangan data tes diagnostik, yaitu bila terjadi manipulasi data dengan cara merubah sebagian atau seluruhnya data hasil pengetesan, sehingga hasil akhir harus cocok dengan permintaan klien/ penerima jasa. Dengan kata lain bahwa pelaksanaan tes hanya formalitas belaka karena hasil akhir sudah dipesan/ dibuat sesuai kehendak/ kebutuhan klien.
Pasal (Ayat) yang Dilanggar
· Pasal 2 Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
· Pasal 4 a Perilaku dan Citra Profesi
Ilmuan Psikologi dan Psikolog harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
· Pasal 8 d Sikap Professional dan Perlakuan terhadap Pemakai Jasa atau Klien
Ilmuan Psikologi dan Psikolog wjib untuk: Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak terkait dalam pelayanan tersebut.
· Pasal 10 Intepretasi Hasil Pemeriksaan
Intepretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasar kompetensi dan kewenangan
· Pasal 14 a Pernyataan
Dalam memberika pernyataan dan keterangan/atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, ilmuan psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahliannya/ kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan yang diberikan oleh ilmuan Psikologi dan Psikolog mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
Pembahasan
· Melanggar pasal 2; karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian.
· Melangar pasal 4/ a; Seorang ilmuan psikologi atau psikolog yang berbuat tidak jujur dapat mempengruhi citra buruk terhadap ilmuan psikologi and psikolog secara umum.
· Melanggar pasal 8/ d; Dengan mematuhi pesanan hasil psikologi, berarti menunjukkan keberpihakan ilmuan psikologi atau psikolog, halam hali ini, berpihak pada si pemesan hasil diagnostik.
· Melanggar pasal 10; karena seharusnya intepretasi ditentukan oleh psikolog yang kompeten dan berwenang bukan berdasar pesanan pihak tertentu.
· Melangar pasal 14; Jika terjadi manipulasi data, yaitu pada kasus tersebut, agar sesuai dengan permintaan klien. Maka dalam memberikan pernyataan tidak bersikap bijaksana dan jujur.
sumber : Disini
Tags:
+ comments + 2 comments
mantaf mas bro.....
salam kenal yaaa,,,,, :)
hehe... Udah kenal koq salam kenal...wkwkwk
Win..win...
Kapan ke JOGJa lagi?
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungan anda. Jika Anda COPAS Tolong cantumkan Link Sumber. Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.
Jangan lupa tinggalkan jejak dengan berkomentar :)