Headlines News :
Home » » Contoh Kasus Malpraktek Psikologi Indonesia

Contoh Kasus Malpraktek Psikologi Indonesia

Written By Unknown on Thursday, 14 July 2011 | 21:00

Di Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia telah membuat kode etik tersendiri yang menjadi acuan bagi para insan psikologi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai psikolog. Kode etik tersebut selayaknya dijunjung tinggi dan menjadi landasan dalam semua aktifitas yang berkaitan dengan psikologi di Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak hal yang terkait dengan aktifitas psikologi yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada. Semua itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap kode etik psikologi.

Pelanggaran terhadap kode etik sangat merugikan bagi banyak pihak. Pihak psikolog akan dirugikan terkait dengan profesionalitas kerjanya, sedangkan klien atau pengguna jasa psikolog akan dirugikan juga karena pelayanan yang diberikan tentu tidak akan maskimal sehingga haknya untuk selalu mendapat pelayanan yang terbaik akan terganggu.

Sebagai contoh dari pelanggaran kode etik tersebut adalah fenomena yang terjadi pada dunia pendidikan. Dalam dunia pendidikan kita mengenal adanya bimbingan konseling atau yang sering disingkat sebagai BK. Tugas BK adalah memberikan layanan bagi para siswa baik itu siswa SD, SMP, ataupun SMA terkait degan permasalahan yang dihadapi mereka dengan cara konseling.

Keterampilan konseling merupakan salah satu keahlian yang dimiliki oleh seorang psikolog, akan tetapi dalam kenyataannya banyak sekali guru-guru BK yang menjadi psikolog dadakan apabila siswanya menghadapi permasalahan. Mereka memberikan sesi konseling dengan pengetahuan seadanya yang mereka miliki. Lebih dari itu, terkadang guru bimbingan konseling yang bukan berasal dari profesi psikologi bahkan berani memberikan tes psikologi pada siswa bimbingannya. Padahal seharusnya yang berwenang untuk memberikan tes psikologi pada klien hanyalah psikolog saja. Ini merupakan pelanggaran serius yang banyak terjadi di Indonesia.


Penggunaan alat alat tes psikologi ini akan sangat merugikan para psikolog terkait dengan profesi psikolog. Hal ini bisa terjadi karena tentu penggunaan alat tes psikologi yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yng ada akan menghasilkan hasil interpretasi tes yang salah. Hasil interpretasi yang salah akan menyebabkan klien menjadi dirugikan. Selain itu, kesalahan interpretasi juga dapat menyebabkan kepercayaan klien terhadap alat tes menjadi berkurang.

Pelanggaran pemakaian alat tes oleh orang yang tidak berwenang ini sebenarnya adalah rangkaian dari pelanggaran-pelanggaran kode etik yang lain juga. Alat tes psikologi bisa dipergunakan oleh orang yang tidak berwenang tentu karena adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan alat tes psikologi. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik psikologi. Bisanya, pihak yang menyebarluaskan alat tes ini adalah orang psikologi sendiri, karena memang merekalah yang pada awalnya memiliki akses terhadap alat-alat tes tersebut. Seharusnya, para insan psikologi dapat benar-benar menjaga alat-alat tes psikologi dengan baik dengan tujuan agar tidak bocor dan dipergunakan dengan bebas oleh orang-orang yang tidak berkompeten di bidang itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 16b tentang Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengukuran Psikologik, yang berbunyi “Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menjaga agar sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.”

Selain itu, pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya terkait dengan pemakaian alat tes oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya bisa juga disebabkan oleh pembelajaran yang terlalu dini oleh suatu institusi pendidikan psikologi. Seharusnya, kemampuan untuk mengoperasikan atau mengadministrasikan alat tes diajarkan pada taraf jenjang magister profesi psikologi, bukan pada strata S1. Hal ini justru yang membuat kemungkinan alat tes psikologi digunakan oleh orang yang sebenarnya belum boleh untuk mengadministrasikan dan membuat interpretasi terhadap alat tes psikologi.

Lulusan S1 psikologi tentunya tidak semuanya akan melanjutkan ke magister profesi. Sedangkan kompetensi yang harus dimilik oleh administrator alat tes adalah seseorang yang telah memiliki lisensi sebagai seorang psikolog. Apabila lulusan S1 telah diajarkan administrasi alat tes, maka tidak mustahil apabila dalam dunia kerjanya mereka memanfaatkan pengetahuan yang telah dimiliki terkait dengan penggunaan alat tes. Hal seperti inilah yang banyak terjadi, terutama di daerah luar Jawa. Pelanggaran yang lebih parah dari yang telah disebutkan adalah penggunaan alat tes psikologi oleh orang yang sama sekali tidak memiliki dasar dalam ilmu psikologi, baik itu S1, ataupun profesi psikolog.
Share this post :

+ comments + 2 comments

17 June 2014 at 17:39

Guru BK memperoleh mata kuliah konseling sejak dari semester 1 sd semester 8, mata kuliah-matakuliah yang mendukungnya, APTL, Pemahaman Individu dsb.. Mereka sudah dilatih konseling. Guru BK yang mengikuti Pendidikan Profesi Konselor yaitu bergelar Kons. dibelakang nama. Dalam BK yang dinaungi organisasi profesi ABKIN, juga ada divisi IIBKIN (Ikatan Instrumentasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), mereka sudah memiliki lisensi dalam tes psikologi standar nasional. Sarjana Psikologi yang masuk menjadi guru BK harus mengikuti kuliah BK supaya mereka bisa trampil konseling di sekolah/madrasah. Bagaiman?

29 June 2017 at 15:29

Kemudian apa bedanya cakupan tugasnya bimbingan konseling dengan psikolog yang ada di sekolah?

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungan anda. Jika Anda COPAS Tolong cantumkan Link Sumber. Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.
Jangan lupa tinggalkan jejak dengan berkomentar :)

 
Support : Jadwal Training 2016 | Informasi Training dan Seminar Indonesia | Mas Template
Copyright © 2011. WWW.SINTANG.COM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger